Tugas Pokok Subbag Umum dan Kepegawaian

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kecamatan dalam menyusun rencana kegiatan, pedoman dan petunjuk teknis serta menyelenggarakan urusan umum dan Kepegawaian.


RINCIAN TUGAS

  • Melaksanakan penyelenggaraan administrasi urusan Tatausaha Surat Masuk meliputi pengambilan, pengiriman,pengaturan,pencatatan dan pengarahan surat-surat serta menyelenggarakan administrasi surat keluar masuk penyampaian dan pengiriman;
  • Melaksanakan Tatausaha Perjalanan Dinas,penerimaan dan pengiriman berita sandi dan Telekomunikasi serta Kearsipan;
  • Melakukan pengaturan penggunaan dan perawatan Kantor,peralatan Kantor, Kenderaan Dinas dan Rumah Dinas;
  • Melakukan pengaturan dan memfasilitasi rapat-rapat Dinas Kecamatan;
  • Menghimpun dan menyusun petunjuk teknis serta mempersiapkan dan memelihara Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan bidang Kepegawaian;
  • Menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan Administrasi Kepegawaian antara lain meliputi Daftar Urut Kepangkatan Kepegawaian,Mengurus Kartu Askes,Kartu Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan,Rencana Kebutuhan Pegawai,Formasi,Mutasi,Cuti dan Pensiun serta rencana pengembangan yaitu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Dinas,Promosi,Penghargaan dan Tanda Jasa;
  • Melakukan pencatatan dan penyampaian dan pengadministrasian barang-barang milik Kecamatan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang di perintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.